Tangis Haru Karyawan Sritex Asal Klaten,Uang JHT Cair Pasca Kena PHK Jelang Lebaran,Segini Cairnya

Diposting pada

Akhirnya! Dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dibayarkan pada Kamis (6/3/2025).

Berita baik ini didapatkan dari mantan karyawan Sritex dari bagian tekstil, Tina Novita (32), asal delapan, Klaten. Tina mengungkapkan berita gembira ini saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis.

“Saya bersyukur, Alhamdulillah, sudah cair, yang kemarin Rabu itu, hari ini sudah cair Alhamdulillah. Baru saja. Iya, yang kemarin mengurus Rabu itu hari ini sudah cair,” ujarnya dengan penuh syukur.

Tina juga menyatakan bahwa dirinya menerima JHT lebih dari 17 juta rupiah.

Uang tersebut direncanakan ditabung, sebagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunggu kesempatan untuk bekerja kembali di Sritex.

“Sebanyak 17 juta lebih mas saldonya. Rencananya mau disimpan, sisanya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari sambil menunggu kerja lagi di Sritex,” tambah Tina.

Seorang karyawan Sritex lainnya, Airin (22) yang berasal dari Pacitan, juga mengaku telah menerima pencairan JHT sebesar Rp 1,3 juta. Airin yang baru bekerja lebih dari satu tahun di Sritex mengungkapkan rasa syukurnya atas pencairan dana tersebut.

Alhamdulillah sudah. Uang Rp 1,3 juta sudah keluar.

Rencananya, sebagian uang itu akan disimpan dan sisanya akan diberikan kepada orang tuanya.

“Rencananya aku akan menyimpannya bersama untuk memberikan kepada orang tua,” ujar Airin.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa lebih dari 8.000 karyawan Sritex telah mengikuti program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut mencakup berbagai jenis jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pencairan JHT direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan, dengan dana klaim langsung diteruskan ke rekening nasabah masing-masing.

“Nanti pukul 13.00 WIB kita akan membawa mereka ke kantor cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah akan menerima JHT, seharusnya begitu,” jelas Anggoro di pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (5/3/2025).

Kita bertanya kepada masing-masing orang sebelumnya, ada yang menghabiskan 17 tahun bekerja, mendapatkan gaji Rp 17 juta. 20 tahun bekerja mendapatkan Rp 20 juta.

Semoga mereka bisa bertahan hidup dengan layak selama mereka belum bekerja. Semoga selama Ramadhan ini, ekonomi mereka tidak mengalami gangguan. Kita berharap para pekerja tetap sejahtera, dan mereka bisa kembali bekerja,” kata Anggoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *