Pemerintah resmi menitipkan surat bersama untuk tiga menteri tentang libur sekolah pada bulan Ramadhan, Selasa (21/1/2025).
Dalam Surat Edaran 3 Menteri No. 2 Tahun 2025/No. 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2025 M, ada beberapa poin yang perlu diprioritaskan perhatian oleh siswa, sekolah, dan orang tua.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 3 dari Menteri, beberapa poin berikut perlu diperhatikan:
Belajar di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Libur Lebaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Antara tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai pengaturan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Waktu pembelajaran berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lainnya yang berkebangsaan.
Selain kegiatan belajar, diharapkan dalam bulan Ramadhan dijalankan juga kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
– Bagi peserta didik yang beragama Islam disarankan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, disarankan untuk melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama hari Raya Idul Fitri bagi perguruan/lembaga pendidikan.
Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diadakan kembali tanggal 9 April 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran orangtua/wali selama proses belajar
1. Orangtua/wali mengajarkan dan menyertakan peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2. Mengawasi peserta didik ketika melaksanakanaktivitas belajar mandiri.
Demikian isi surat edaran nomor 3 yang perlu diperhatikan murid, sekolah, dan orang tua.
Tidak ada teks untuk disalin.