Biasanya bulan juni-juli merupakan periode untuk mendaftar serta mengumikan hasil seleksi bagi para kandidat mahasiswa di institut pendidikan publik atau PTN. Kandidat-kandidat yang dinyatakan lolos harus mempersiapkan diri untuk pembayaran uang kuliah tunggal (ukt) dan iuran pengembangan instansi (ipi).
Untuk para siswa baru yang berhasil lolos di perguruan tinggi negeri lewat jalur penerimaan nasional seperti SNBP dan SNBT umumnya tidak perlu membayar IPI, karena biaya ini berlaku untuk mereka yang mendaftar via jalur mandiri.
Setiap universitas mungkin memiliki aturan dan kebijakan tersendiri mengenai jumlah UKT dan IPI. Karena alasan tersebut, para pelamar harus meneliti dan mempelajari tiap kebijakan perguruan tinggi secara cermat untuk mencegah adanya pemahaman keliru.
Berikut adalah rangkuman data tentang batas bawah dan atas UKT serta IPI untuk sejumlah PTSN yang terletak di Pulau Jawa, seperti dikumpulkan dari beragam referensi:
Universitas Indonesia (UI)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 20.000.000.
- IPI: Dana terendah adalah Rp 7.557.000 dan dana tertinggi mencapaiRp 161.670.000
Universitas Gadjah Mada (UGM)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai 30.000.000
- IPI: Dana minimum sebesar Rp 7.885.000 dan dana maksimum senilai Rp 50.000.000
Universitas IPB Institut Pertanian Bogor
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 2.400.000 serta tarif tertingginya mencapai Rp 35.000.000
- IPI: Dana terendah adalah Rp 23.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 150.000.000
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapaiRp 19.000.000.
- IPI: Dana terendah adalah Rp 16.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 31.000.000
Universitas Diponegoro (Undip)
- Biaya UKT paling rendah adalah Rp 500.000 dan biaya tertinggi mencapaiRp 22.000.000.
- IPI: Dana minimum sebesar Rp 20.000.000 dan dana maksimum hinggaRp 200.000.000
Universitas Airlangga (Unair)
- UKT: Tarif terendah adalah Rp 500.000 dan tarif tertinggi adalah Rp 25.000.000
- IPI: Dana terendah adalahRp 12.500.000 serta dana tertinggi yaitu Rp 225.000.000
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 30.000.000
- IPI: Dana terendah adalah Rp 40.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 75.000.000
Institut Teknologi Bandung (ITB)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 30.000.000
- IPI: Biaya ini harus dibayar setiap semesternya dan tidak hanya sekali selama masa studi mahasiswa. Untuk usulan biaya IPI pada semester pertama adalah sebesar Rp 25.000.000, kemudian untuk semester kedua juga sama yaitu Rp 25.000.000. Sedangkan untuk semester ketiga menjadi Rp 12.500.000, demikian pula dengan semester keempat yang besarnya tetap mencapai Rp 12.500.000. Sementara itu, jumlah tersebut berlanjut hingga semester kelima senilai Rp 12.500.000 serta sampai ke semester keenam dengan total pembayaran masing-masing Rp 12.500.000.
Universitas Padjadjaran (Unpad)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 24.000.000
- IPI: Dana minimum sebesar Rp 15.000.000 dan dana maksimum mencapai Rp 195.000.000
Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapaiRp 22.000.000.
- IPI: Dana terendah adalah Rp 5.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 150.000.000
Universitas Sebelas Maret (UNS)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 475.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 30.000.000.
- IPI: Dana terendah adalahRp 7.885.000 serta dana tertinggi mencapai Rp 250.000.000
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 30.000.000
- IPI: Batas bawah biaya adalah Rp. 0 dan batas atasnya adalah Rp 250.000.000.
Universitas Brawijaya (UB)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 3.700.000 serta tarif tertingginya mencapai Rp 23.000.000
- IPI: Dana minimum sebesarRp 15.000.000 serta dana maksimum senilai Rp 100.000.000
Universitas Negeri Malang (UM)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 23.500.000
- IPI: Dana terendah adalah Rp 17.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 225.000.000
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 30.000.000.
- IPI: Dana minimum sebesarRp 10.000.000 serta dana maksimum mencapai Rp 250.000.000
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya mencapai Rp 12.000.000
- IPI: Dana terendah adalahRp. 0 dan dana tertinggi adalah Rp 28.008.000
Berdasarkan range harga yang ada, UNJ berstatus sebagai PTNBH dengan tarif UKT dan IPI paling rendah atau ekonomis dibandingkan institusi sejenis di Pulau Jawa.
Ketentuan dan keringanan IP
Pembayaran UKT dilaksanakan setiap semester. Umumnya dibayarkan di awal saat hendak memulai semester yang baru. Sedangkan IPI adalah beban biaya ekstra yang tidak termasuk dalam UKT.
Biaya pangkal putih atau IPI umumnya dibayarkan satu kali ketika mahasiswa baru mendaftar di perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mendukung mutu pendidikannya. Besarnya tarif IPI ini disesuaikan oleh setiap institusi pendidikan mengacu pada peraturan yang ada.
Menurut Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 mengenai Standar Saranbi untuk Operasi Pendidikan Tinggi di PTN di Bawah Kementerian PendikbudRistek Pasal 27 Ayat 1 Bab V dari peraturan ini menyatakan bahwa IPI bisa dipungut dari mahasiswa jurusan Diploma dan Strata yang:
- Diterima lewat proses penerimaan independen oleh perguruan tinggi negeri berdasarkan aturan yang berlaku;
- Diterima lewat program kelas internasional;
- Diterima lewat program kolaborasi;
- Rekognisi pengalaman belajar sebelumnya guna meneruskan pendidikan formal di institusi tinggi; atau
- Berkewarganegaraan asing.
Selaras dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Pasal 30, para mahasiswa memiliki hak untuk memohon pengurangan IPI pada ketua PTN. Bentuk-bentuk pengurangan tersebut bisa mencakup:
- Pembebasan dari kewajiban membayar IPI;
- Pengurangan IPI dan/atau;
- Pembayaran IPI secara angsuran.
Pembebasan IPI bisa diminta oleh siswa, orang tua siswa, atau pihak lain yang menanggung biaya pendidikannya sesuai prinsip kebijaksanaan, seimbangan, dan kesetaraan. Pertimbangan ini melihat kondisi finansial dari siswa, orang tua siswa, maupun pihak penyokongnya.
Maka aturan dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024, di tentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga para mahasiswa tersebut. Semua hal ini diperoleh melalui penilaian terhadap situasi keuangan keluarga masing-masing mahasiswa.
Persyaratan serta sistem silang subsidi UKT
Di samping IPI, tanggung jawab lainnya untuk mahasiswa adalah pembayaran UKT. Mengenai sistem UKT telah diimplementasikan pertama kali pada tahun 2013.
UKT dipakai untuk mendanai proses belajar mengajar, tetapi menurut Pasal 11 Ayat 3 dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tarif UKT tidak mencakup hal-hal berikut:
- Biaya pendidikan siswa yang bersifat personal;
- Biaya tambahan untuk melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata/magang/praktik di lapangan bagi mahasiswa;
- biaya asrama mahasiswa; dan
- aktivitas belajar mengajar serta riset yang dijalankan sendiri oleh para pelajar universitas tersebut.
Pada sistim UKT, pemerintah mengimplementasikan mekanisme subsidi saling melengkapi berdasarkan situasi keuangan tiap mahasiswa. Semakin tinggi derajat kesejahteraan mereka, semakin besar jumlah UKT yang harus dibayar.
Oleh karena itu, mahasiswa yang memiliki keadaan finansial stabil akan mendukung pembayaran beban kuliah bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Implementasi mekanisme bantuan saling melengkapi pada UKT ini mengakibatkan pengelompokan UKT menjadi berbagai kategori.
Sistem peringkat UKT memungkinkan siswa dari latar belakang keuangan bervariasi untuk mendapatkan pendidikan, termasuk mereka yang memiliki kondisi finansial terbatas.
Berikut adalah kelompok-kelompok UKT yang berlaku di berbagai Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, yakni:
- Kategori I: Tarif UKT yang paling rendah, umumnya ditujukan kepada mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau pemegang KIP Kuliah serta bantuan pendidikan lain dari pemerintah.
- Kelompok II: UKT di atas kelompok I.
- Kategori III: Ukuran Tagihan Kuliah di atas kategori II.
- Kelompok IV: UKT di atas kelompok III.
- Kelompok V: UKT di atas kelompok IV.
- Kategori VI: Upah Kuliah Tinggi melebihi Kategori V.
- Kelompok VII: UKT di atas kelompok VI.
- Kelompok VIII: Tarif UKT tertinggi ini ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan cukup baik hingga tinggi.
Sistem UKT sebenarnya berarti bahwa mahasiswa yang memiliki kelompok tarif tertinggi secara tidak langsung membantu mendanai grup dengan tarif UKT lebih rendah melalui proses penyilangan subsidi ini.
Oleh karena itu, kesalahpahaman terjadi ketika seorang mahasiswa mengeluh tentang biaya UKT yang tinggi lalu meminta fasilitas kampus yang mewah dan sesuai dengan ekspektasi mereka. Hal ini keliru karena tujuan dari UKT adalah untuk mendukung sistem bantuan antar sesame mahasiswa, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.
Fasilitas atau sarana dan prasarana kampus ini tergantung pada besarnya IPI yang disumbangkan oleh para mahasiswa ke kampus. Pasalnya, tujuan dari IPI tersebut menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 adalah untuk mendanai pembangunan dan perbaikan beragam hal di dalam kampus, termasuk infrastrukturnya, perlengkapannya, serta program-program studi.
Maka apabila Indeks Prestasi Ipsus yang dimiliki oleh mahasiswa terhadap perguruan tinggi tersebut rendah atau minim, kondisi itu pun turut mempengaruhi mutu pembangunan dan pemajuan bermacam elemen dalam kampus, misalnya fasilitas fisik, peralatan pendukung, serta kurikulum akademis.