Sanksi Denda Hingga Rp 50 Juta Mengancam Pengendara Mobil diesel, Truk hingga Bis di Jakarta, Berikut Masalahnya
Denda Rp 50 Juta Ancam Pemilik Mobil Diesel, Truk Sampai Bus di Jakarta, Ini Problemnya
Pengendara kendaraan bermotor diesel seperti mobil pribadi, truk hingga bus yang ada di Jakarta berpotensi menghadapi sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal tersebut menjadi masalah mereka.
/ Regulasi
Irsyaad W April 21st, 10:35 AM April 21st, 10:35 AM
– Pengendara yang memiliki kendaraan seperti mobil diesel, truk hingga bus di Jakarta berpotensi menghadapi denda sebesar Rp 50 juta.
Biaya denda yang tinggi tersebut ditentukan berdasarkan setiap knalpot individu.
Betul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan denda sampai dengan Rp 50 juta untuk kendaraan yang gagal dalam pemeriksaan emisi.
Kepala Inspektur Pegawai Negeri Sipil dari Badan Polisi dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa kendaraan yang diketahui telah melakukan pelanggaran dapat dituntut dengan denda tertinggi sebesar Rp 50 juta atau mungkin dihukum penjara selama enam bulan berdasarkan Pasal Undang-Undang No. 2 tahun 2005 tentang Pengaturan Terhadap Pencemaran Udara.
“Denda tertinggi mencapai Rp 50 juta. Tidak ada denda minimal yang ditetapkan. Namun berdasarkan laporan sebelumnya, kebanyakan pelanggar biasanya membayar sekitar Rp 3 juta,” kata Tamo setelah melakukan operasi pengecekan emisi gas buangan di Jl. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 15 April 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Tamo menyampaikan, kendaraan yang terjaring razia uji emisi akan langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2025 mendatang.
“Apabila gagal, kita akan segera mengajukannya untuk persidangan UCC,” jelasnya saat berbicara dengan para reporter di tempat tersebut.
Operasi pengecekan emisi di wilayah Ciracas menargetkan kendaraan bermotor diesel sebagai sumber utama polusi udara di Jakarta.
“Bila kita bandingkan dengan sepeda motor, emisi dari truk dan bis dapat mencapai seratus kali lebih banyak. Oleh karena itu, kami mengejar prioritas untuk kendaraan besar,” terang Tamo.
Tiyana Brotoadi, ketua subkelompok pencegahan pencemaran lingkungan dari dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menyatakan hal yang sama.
Tiyana mementaskan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha transportasi supaya tidak lengah dalam memelihara armada mereka.
“Walaupun telah melewati tes KIR atau pengujian emisi berkala, pemeliharaan kendaraan masih penting untuk diperhatikan. Banyak kasus di mana seseorang berhasil lulus KIR, namun gagal ketika menghadapi ujian di lingkungan sebenarnya,” jelas Tiyana.
Setelah penyergapan di Jakarta Timur, operasi semacam itu juga akan dilaksanakan di daerah barat dan utara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperluas penyampaian informasi melalui saluran media guna membuat warga semakin sadar tentang emisi dari kendaraan mereka.
Copyright 2025
Related Article