– Sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut menjadi sorotan saat heboh kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Ya, Ahok mengakui Riva Siahaan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi minyak mentah yang baru-baru ini menjadi perhatian hangat.
Diketahui, Riva Siahaan adalah Presiden Direktur PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Pada saat itu, Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Artinya Ahok paham tentang Riva Siahaan dengan baik.
Riva menjadi salah satu Bupati yang membuat Ahok tersulut emosinya.
Bahkan, Riva Siahaan pernah diancam akan dipecat dan dimaki-maki oleh Ahok.
Sayangnya, jabatan Komisaris Utama tidak dapat membuat Ahok mengeluarkan seorang Direktur Utama.
“Saya dikurung tidak boleh jadi Dirut. Janjikan saya jadi Dirut untuk membereskan, makanya saya hanya bisa melakukan sebatas yang bisa saya awasi,” kata Ahok seperti dikutip dari YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Pada kesempatan yang sama, Ahok pernah mengancam Riva dan menggunakannya.
“Lu tanya ke Riva, itu pernah gue lakukan. Jika gue menjadi Direktur, sudah gue pecat kamu. Benar gue mengatakan, gue akan pecat kamu!” tegas Ahok dikutip dari YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Hampir setiap hari (Riva) saya mengerjakan makan-makan. Saya memberikan contoh, saya meminta uang tunai dihilangkan dari semua SPBU (meminta ke Rifa).
Termasuk soal pengukuran untuk mengukur semua yang digital. Tapi tidak, mereka membuat wisatawan mengukur tangkinya, ‘Kok tidak mau’ saya katakan. ‘Lu jangan keliru di kampungnya, keliru, buat apa saya tahu isi tangki. Itu mah beli bensin habis, mereka menghubungi kita. Apa gunanya lu habisin triliunan kerjasama dengan Telkom untuk mengukur tangki di dalam berapa.
“Saya ingin seperti itu, AKR. Saya datang ke AKR, habiskan hanya 300 juta untuk ukuran nozelnya, saya ingin nozelnya digital. Saya ingin tahu berapa banyak orang mengisinya minyak, lalu saya membeli sefron, saya membuka IICC. Itu yang saya lakukan supaya saya dapat mengontrol berapa banyak minyak kita,” katanya panjang lebar.
“Ya, saya tidak terkejut,” ungkap Ahok.
Ahok mengaku melakukan pekerjaannya dengan sangat rapi sehingga selalu memiliki bukti-bukti setiap kali ia mengeluarkan emosi dalam rapat.
Dia siap membawa rekaman tersebut ke pengadilan jika dia dipanggil oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ahok menjelaskan bahwa dia tidak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia miliki karena termasuk rahasia perusahaan.
Dia menunggu bisa sampai ke pengadilan untuk semua rekaman yang dimilikinya dapat diputar.
Mereka memperhatikan saya, saya tidak boleh berbicara kepada media karena ini adalah rahasia perusahaan, oke. Saya harus melaksanakan tugas, Saya berharap jika ada sidang, nanti semua yang saya katakan dalam rapat itu akan didengarkan di sidang.
“Saya bisa marah saya bisa marah saat rapat. Tapi kan itu tidak bisa dilakukan di PT. Jika saya masih berada di Jakarta, saya akan mengunggahnya ke YouTube (bisa) dipecat semua,” katanya lagi.
Dikabarkan sebelumnya, Basuki Purnama berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung atas korupsi Pertamina.
Kepala Eksekutif Penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau bukti lainnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya Riva Siahaan sebagai Presiden Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini, mereka melakukan pengadukan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023 yang lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku Wakil Presiden Operasional Trading.
Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.
)