Penundaan pengangkatan para CASN 2024 sampai Oktober 2025 menuai polemik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama, adanya kebutuhan untuk menata dan menempatkan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.
Kemudian, tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk penyelarasan formasi, jabatan dan penempatan.
Lalu, usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah agar dapat disesuaikan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara komprehensif.
lima tahunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan, keputusan pusat tersebut tidak berpengaruh kepada pelayanan pemerintahan.
“Tentu ini tidak berdampak kepada pelayanan pemerintahan. Termasuk di Pemprov Kepri,” ungkap Hasan kepada kabarpati.com, Senin (10/3/2025).
Hasan menjelaskan, CPNS tersebut belum mendapatkan Surat Keputusan (SK). “Oleh karena itu, belum ada penempatan kerja yang sesuai dengan lulus CPNS-nya,” ucap Hasan.
“CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri itu.
Baca berita kabarpati.comlainnya di