Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan akan mengubah standar tarif pelayanan kesehatan. Nantinya skema pembayaran dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit akan diubah dari Indonesian Case Base Group (INA-CBG) menjadi Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
,” ungkap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Nantinya dalam skema baru, Budi menjelaskan bahwa pembayaran untuk setiap penyakit akan lebih terinci berdasarkan tingkatan tertentu. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran obat yang nanti akan lebih terinci.
“Kalau kita misalnya sakit perut, (selama ini) bayarnya 1 grup (penyakit) itu Rp 1 juta. Itu (nanti) kita pecah-pecah, kronis, akut, mungkin kronis mungkin Rp 750 ribu yang akut mungkin Rp 500 ribu, intinya kita pengelompokannya disesuaikan dengan kejadian yang ada di Indonesia,” jelas Budi.
Untuk perubahan skema pembayaran ke rumah sakit ini, Budi juga menyebutkan bahwa perlu melibatkan asosiasi rumah sakit untuk berdiskusi. Pertimbangan lain untuk mengubah skema pembayaran ke rumah sakit dari INA-CBG menjadi iDRG lainnya adalah agar rumah sakit di masa depan bisa beroperasi berdasarkan kompetensi.
Ia melihat bahwa kelas rumah sakit saat ini diatur berdasarkan kapasitas tempat tidur, bukan berdasarkan kompetensi.
“Jadi, mengapa kita harus dirubah karena nanti rumah sakit sekarang akan dibagi menjadi kelas A karena tingkat kemewahan tempat tidurnya lebih banyak, padahal seharusnya rujukan itu karena penyakitnya lebih parah memang,” jelasnya.
Selain itu, adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi salah satu pertimbangan perubahan skema pembayaran ke rumah sakit tersebut.
“Itu akan kita ubah, nanti kelas KRIS juga masuk (pada skema baru) kemudian ada beberapa perubahan sistemnya ya,” katanya.