Jakarta. Pemerintah menetapkan jadwal libur sekolah saat bulan puasa Ramadan 2025. Untuk mengatur jadwal mudik Anda, perhatikan juga tanggal cuti bersama Lebaran 2025 yang telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan Kompas.com, siswa SD, SMP, dan SMA/sederjat akan masuk sekolah dengan jam masuk dan pulang yang berbeda pada bulan puasa Ramadhan. Rata-rata jam belajar siswa SD, SMP, dan SMA/sederjat dipangkas sekitar 10 menit per mata pelajaran.
Durasi waktu belajar siswa dipersingkat agar siswa dan guru dapat maksimal dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, jam masuk dan pulang siswa masih tetap tergantung pada Dinas Pendidikan yang mengurus sekolah tersebut.
Di sisi lain, jadwal libur dan masuk sekolah siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat telah diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Berikut adalah rincian jadwal masuk dan libur sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat selama Ramadhan 2025:
Februari 2025
Maret 2025
April 2025
Minggu Liburan Idul Fitri 1446 H/tahun 2025
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur bersama yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Menariknya, libur bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, libur bersama juga akan dimulai segera pada akhir bulan Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2025.
Dalam diktum pertama disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025 antara lain :
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai hari libur bersama perayaan Hari Raya Waisak;
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai libur bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah;
7) 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai libur bersama Hari Natal.
“Tidak ada yang mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cuti bersama seperti yang dimaksudkan pada ketentuan pertama,” tulis Diktum Kedua seperti dikutip Jumat (17/1).
Kemudian dikatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.