Iuran Sukarela Peserta Dana Pensiun, Apa dan Bagaimana?

Diposting pada

Di dalam pendanaan pensiun, ada satu hal yang belum dioptimalkan, yaitu kontribusi sukarela peserta pendanaan pensiun. Selain kontribusi bulanan atau tetap, peserta pendanaan pensiun dapat menambah kontribusi sukarela untuk meningkatkan faedah pensiun yang akan diterimanya saat pensiun. Maka ke depan, ada baiknya kontribusi sukarela peserta pendanaan pensiun bisa lebih dioptimalkan.

Sukarela dana pensiun adalah tambahan dana pensiun yang dibayarkan oleh peserta sumber pensiun (baik DKK maupun DPLK) untuk meningkatkan manfaat pensiunnya. Sukarela dana pensiun bisa berbentuk rutin dengan jumlah nominal tertentu atau tidak rutin sebagai sarana menabung untuk masa pensiun. Mengapa sukarela dana? Karena iuran bulanan atau iuran reguler yang telah ada belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup diperlukan menempuh bayi tua, apalagi meningkat gaya hidup. Perlu dosen dengan sukarela dana pensiun, tentu untuk meningkatkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) saat manfaat pensiun dibayarkan, Ingat, saat ini tingkat penghasilan pensiun aktual di Indonesia hanya mencapai 10-15% dari gaji terakhir lho.

Dalam prakteknya, kontribusi sukarela dapat diterapkan pada peserta dana pensiun yang merupakan karyawan yang didaftarkan oleh atasan atau perusahaannya. Akan tetapi, tata cara pelaksanaan kontribusi sukarela peserta dana pensiun harus ditetapkan terlebih dahulu di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Dengan begitu, atasan 1) wajib mengumpulkan kontribusi sukarela peserta, 2) wajib mengalirkan kontribusi sukarela peserta ke dana pensiunnya; dan 3) wajib menambahkan informasi mengenai kontribusi sukarela peserta dalam statemen tertulis.

Selain itu, dana pensiun yang mengadakan premi sukarela, setidaknya harus mengatur dalam anggaran dasar terkait cara mencabut premi sukarela seperti a) persyaratan peserta yang dapat diikutsertakan dalam premi sukarela, b) waktu pembayaran premi sukarela, c) besaran minimum premi sukarela, d) penggunaan alokasi premi sukarela, e) biaya yang dikenakan atas pengelolaan premi sukarela, f) melakukan distribusi hasil pengembangan premi sukarela ke rekening setiap Peserta, dan g) melakukan penyerahan manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi premi sukarela Peserta beserta hasil pengembangannya.

Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pensiun yang berasal dari kontribusi sukarela yang menjadi hak peserta dapat dibayar sekaligus atau secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, baik akumulasi kontribusi dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, dana pensiun harus melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan kontribusi sukarela dengan kontribusi program pensiun yang dibayarkan oleh pekerja dan atau peserta.

Daripada digunakan untuk tujuan konsumtif atau gaya hidup, memang lebih baik jika gaji yang miliki oleh peserta sudah pensiun dialokasikan untuk menambah iuran sukarela. Inti dari hal ini adalah untuk meningkatkan manfaat temannya. Memang tidak ada salahnya menambah iuran sukarela di dana pensiun. Selain bisa mendapatkan hasil pengembangan yang optimal, iuran sukarela juga bisa mengontrol perilaku konsumtif yang berlebihan. Jadi, mengapa tidak menambah alokasi iuran sukarela di dana pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #IuranSukarela #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *