Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa penduduk setempat menerima gaji Rp 100.000 untuk memasang pagar bambu yang panjangnya 30,16 kilometer di laut di Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga kini, sumber perintah tersebut untuk instalasi tersebut belum dapat diidentifikasi.
melalui telepon pada Rabu, tanggal 8 Januari 2025.
Pemasangan pagar sepanjang Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilaksanakan dengan beberapa tahap pelapisan.
Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat Ketua Komisi Yudisial melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.
Fadli menjelaskan setelah bersama nelayan melakukan penelusuran bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.
Akan tetapi, di dalam area tersebut, sudah pasti nelayan akan menemui pagar lapisan selanjutnya.
“Mereka mengatakan pagar itu seperti sebuah labirin,” ujarnya.
Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, serta merugikan dan membahayakan para nelayan.
“Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu terbuka, jangan tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa belum berizin,” ujar Fadli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa pagar 30,16 kilometer itu membentang di 16 kecamatan, yaitu di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini merupakan kawasan kawasan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi laut, zona perikanan budidaya, dan juga mencharuki rencana embung maritim yang diinisiasi oleh Bappenas.
Di region ini, terdapat sekitar 3.888 penangkap ikan dan 502 pendayaguna yang beraktivitas.