– Jumlah upah ke-13 tahun 2025, informasi resmi tentang waktu pembayaran upah ke-13 dan ke-14 serta detail besarnya tunjangan Taspen.
Sudah diumumkan mengenai kapan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan, serta informasi terkait jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan ke-14 beserta jumlah rinciannya yang telah disahkan oleh Taspen.
Info terkini seputar gaji 13 2025 kapan cair, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran telah resmi dirilis.
Sebagai informasi, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Ini mencakup ASN atau pegawai negeri sipil, PPPK yaitu pegawai pemerintahan berkontrak kerja, hakim, personel militer dan polisi, serta mereka yang telah pensiun.
Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir
Kemenkeu.go.id
.
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Untuk pegawai negeri sipil di daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan PNS di tingkat nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Presiden.
Presiden menyebutkan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pejabat negeri akan dijalankan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai dari Senin (17/5).
Pada sisi lain, gaji ke-13 direncanakan untuk diberikan di bulan Juni 2025, yang bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.
Di samping itu, Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung warganya, terutama dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadhan dan masa cuti Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah pun sudah menerbitkan beberapa peraturan, termasuk pengurangan biaya untuk tiket pesawat hingga minimal 13-14% pada periode dua pekan liburan Idulfitri serta pemangkasan tarif jalan tol dan angkutan umum saat arus balik Lebaran.
“Tiga, pembagian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Keempat, bonus lebaran bagi driver dan kurir daring yang baru saja diberlakukan kemarin,” ujar Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan serta Menteri PAN-RB yang sudah berusaha dengan gigih dalam menyiapkan segala aspek tersebut. Serta, saya ingin menyampaikan apresiasi juga kepada seluruh pegawai negeri sipil, hakim-hakim, dan tentara dari TNI-Polri di mana saja mereka saat ini tengah menjalankan tugas,” jelas Presiden.
Mendampingi Presiden pada kesempatan itu ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menpan RB Rini Widyantini, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Grup yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14
Penentuan gaji ke-13 dan 14 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 yang membahas mengenai pemberian THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan pemegang tunjangan pada tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tenaga kerja di luar ASN pun berhak mendapatkan upah tambahan ke-13 dan 14 walaupun mereka belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab utama dalam struktur organisasi dengan konsisten setidaknya selama satu tahun, sejauh mematuhi syarat-syarat tertentu seperti yang ditetapkan:
– Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
– Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari badan tidak struktural yang meliputi:
– Pimpinan utama/atasan atau disebut juga
– Deputi wakil atau disebut juga dengan nama lain
– Sekretaris atau yang juga dikenal sebagai
– Anggota.
Jadwal Baru Pencairan THR bagi Pegawai yang Sudah Memasuki Masa pensiun Tahun 2025 di Taspen, Lihat Jumlahnya serta Rencana Pembayaran, Informasi tentang Gaji ke-13 untuk PNS
Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 serta ke-14 diberikan kepada para pekerja bukan sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor pemerintahan, meliputi juga mereka yang berprofesi bukan sebagai pegawai negeri sipil tetapi tugasnya ada di institusi non-struktural, badan administrasi pemerintah dengan sistem manajemen keuangan serupa Biro Jasa Umum atau Biro Jasa Umum Wilayah, penyiar publik, dan perguruan tinggi negeri baru.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016 yang membahas tentang dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru, sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan terkait.
Uang tunai untuk gaji ke-13 dan 14
Di luar pertanyaan tentang waktu pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025, ada informasi mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 serta ke-14. Jangan lupa periksa jumlah yang akan Anda terima.
Jumlah dari tunjangan ke-13 dan ke-14 yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, serta grup lainnya bervariasi sesuai dengan posisi dan peran masing-masing individu.
Menurut Antara, pada hari Rabu (22/1/2025), berikut adalah jumlah dari gaji ke-13 dan ke-14 yang bakal dicairkan di tahun ini sebagaimana dilaporkan
Kompas.com
:
1. Ketua serta personel organisasi luar struktur:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala:Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Karyawan bukan ASN di instansi non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Karyawan sesuai dengan tingkat pendidikan serta lama pengalaman kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 4.089.750
Masa kerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
Gaji Ke-13 Tahun 2025: Kapan Dana tersebut Dicairkan? Berikut Penjelasan Sri Mulyani Tentang Estimasi Waktunya dan Jumlahnya
D. Strata I/Diploma IV:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650.
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Berikut adalah informasi mengenai gaji ke-13 tahun 2025 yang mencakup kapan pembayarannya akan dilakukan, serta detail tentang jadwal pengiriman dan jumlah dari gaji ke-13 dan ke-14 secara menyeluruh.
Tetap terhubung dengan informasi terkini yang menarik di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram