Dia mengumumkannya melalui postingan di akun Instagram-nya.
Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang staf suster lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
“
Saya mewakili Perdana Menteri dan mengangkat jabatan Staf Khusus di Departemen Pertahanan serta memberikan penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Departemen Pertahanan Jakarta.
Tulis Sjafrie, yang dikutip dari akun Instagram, Selasa, 11 Februari 2025. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier?
Gaji Stafsus Menhan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada staf ahli menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000
juncto
PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, sesuai dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Stafsus Menhan
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tunjangan kinerja). Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, maka jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di tingkat jabatan 16 mendapatkan tunjangan kinerja sejumlah Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan pegawai di tingkat jabatan 17 mendapatkan tunjangan kinerja sejumlah Rp 29.085.000 per bulan.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Dengan demikian, total gaji bulanan yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan adalah Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Namun, angka tersebut belum mencakup tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.
Sebagai Stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Penugasan yang diberikan adalah penugasan yang spesifik, kecuali bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
dan