Fakta-Fakta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Menpan RB Klaim Bukan karena Efisiensi Anggaran

Diposting pada

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi dalam rekrutmen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Selain itu, yang ditunda juga untuk jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berikut fakta-fakta penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang dirangkum:


1. Penundaan Pengangkatan Bukan karena Efisiensi Anggaran

Menpan RB Rini Widyantini mengatakan keputusan penundaan itu bukan karena instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.

“Tidak karena efisiensi anggaran. Saat ini, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, termasuk pengumuman hasil seleksi,” ujar Rini di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).


2. CPNS Dapat Diangkat Oktober 2025

Menpan RB Rini telah mengkonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.

, Rabu (5/3/2025).


3. PPPK Dipilih Maret 2026

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan berlangsung pada Maret 2026.

“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026,” kata Menpan RB Rini.


4. Tidak Penundaan, tapi Penyesuaian Jadwal

Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah penundaan, melainkan langkah strategis agar semua CPNS dapat diangkat bersamaan.


5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang Telah Lolos Pasti Menjadi Aparatur Negara

Menteri Rini menjamin bahwa mereka yang telah melewati seleksi CPNS akan dilantik sebagai aparatur negara pada Oktober 2025 mendatang.

“Mengingatkan, bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN harus tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Rini.


6. DPR Mengingatkan Kepada Kepala Daerah untuk Menghentikan Penerimaan Tenaga Kontrak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepada semua kepala daerah di Indonesia yang baru dilantik untuk tidak lagi merekrut tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

“Saya meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk menjamin tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, seperti yang ditetapkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,” kata Bahtra kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *