Dibayar Sebelum Waktunya: P3K Bakal Terima Gaji Ke-13 Tahun 2025, Cek Eligibilitasmu Sekarang!

Diposting pada


THR dan Gaji PPPK 2025 –


JAKARTA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menerima bonus pada Juni tahun 2025. Bonus tersebut datang dalam bentuk tunjangan tambahan yang dikenal sebagai gaji ke-13 untuk PPPK. Di bawah ini adalah jadwal pencairan serta detail dari penghasilan gaji ke-13 bagi pegawai PPPK di setiap tingkatan golongannya pada tahun 2025.

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menyebutkan jumlah THR serta upah ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.

Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis subsidi, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, personel militer-polisi, serta hakim-hakim.


Naik Lagi, Ini Daftar Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza April 2025

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 diserahkan dalam jumlah yang sama dengan uang pensiun bulanan mereka.

Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan dijalankan secara bertahap dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.

Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.



Tonton:

Pertamina Bersiap Untuk Menebus Kerugian jika Bahan Bakar Minyak Tercampur dengan Air

Informasi Gaji PPPK 2025

Syarat-syarat terkait upah bagi PPPK di tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024. Upah untuk pegawai PPPK pada tahun 2025 ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yaitu sebagai perubahan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Benefit Bagi Pejabat Negara Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan dan lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Kelompok I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Gol II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (terdahulu Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Waktu bekerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (dahulu Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.


Akan Di-buyback Rp 3 T, Direktur Bank Borong Saham Blue Chip Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *